News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 19:53 WIB
Ketua Partai DPC Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei bersama Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. [instagram]
Baca 10 detik
  • Polisi telah memeriksa enam saksi terkait pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Utara, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei.
  • Dua terduga pelaku telah tiba di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses gelar perkara hukum.
  • Pelaku melakukan pembunuhan tersebut sebagai aksi balas dendam atas kematian saudara mereka yang terjadi tahun 2020 lalu.

Suara.com - Polisi telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi dalam perkara pembunuhan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Utara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasudi mengatakan, kedua pelaku saat ini juga telah diterbangkan dari Bandara Kibrah menuju Bandara Pattimura, yang berada di Kota Ambon.

“Polres Maluku Tenggara telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang untuk penanganan kasus tersebut dan pada hari ini kedua terduga pelaku sudah diterbangkan dari bandara kibrah menuju ke Bandara Pattimura dan tadi siang telah tiba di Kota Ambon,” kata Rositah, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Saat ini, lanjut Rositah, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Krimum Polda Maluku.

Setelahnya, bakal dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini. Jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di urutan Polda Maluku,” jelasnya.

Adapun pasal yang bakal ditetapkan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Rositah sebelumnya juga mengatakan, jika kedua pelaku melakukan membunuh Nus Kei karena ingin membalas dendam.

Baca Juga: Bahlil Berduka Nus Kei Tewas Ditikam, Instruksikan Sekjen Golkar Kawal Kasus Hingga Tuntas

“Untuk motif berdasarkan hasil pemeriksaan adalah balas dendam,” kata Rositah.

Dia menambahkan, kedua pelaku dendam terhadap korban lantaran Nus Kei disebut sebagai otak pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku, yakni Fenansius Wadanubun alias Dani Holat.

Saat itu Dani menjadi korban pembunuhan di samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi pada 2020 silam.

“Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi,” ujarnya.

Load More