News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026.
  • Pelapor menuduh terlapor melakukan penghasutan dan provokasi melalui konten potongan video ceramah Jusuf Kalla di kanal Cokro TV.
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memicu kegaduhan publik tersebut sejak 21 April 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan pendalaman terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla yang sempat memicu kegaduhan. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku, yang dilaporkan oleh Paman Nurlette.

Adapun, laporan tersebut tergister dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang penghasutan dan provokasi dalam konten tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT Polda Metro Jaya. Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Diketahui dalam perkara ini, Nurlette melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando akibat konten video yang ditayangkan di Youtube Cokro TV.

Dalam laporan, pelapor menyangkakan Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

“Terkait konten video naik di kanal Cokro TV,” ujar Budi.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penghasutan, dan provokasi.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.

Baca Juga: Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

Perwakilan pelapor, Paman Nurlette mengatakan, dugaan penghasutan yang dilakukan Ade Armando dan Permadi Arya atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Potongan video tersebut, ikut didistribusikan oleh kedua terlapor saat itu. Sehingga membuat kegaduhan di tengah publik.

“Saya sampaikan bahwa akibat atau dampak dari potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, itu menimbulkan kegaduhan,” kata Nurlette, di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Secara spesifik, kata Nurlette, ucapan Ade Armando yang dilaporkan karena ia pernah membuat pembahasan tentang potongan video yang beredar.

“Kemudian dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Itu dia mencoba untuk mendaur narasi itu,” katanya.

Menurutnya narasi itu telah usang, dan tidak pantas digaungkan kembali karena dianggap terlalu sensitif untuk kesatuan bangsa.

Load More