- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.
- Laporan diajukan karena keduanya diduga melakukan penghasutan melalui distribusi potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap provokatif.
- Tindakan tersebut dilaporkan atas pelanggaran UU ITE guna mencegah kegaduhan sosial serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.
Suara.com - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4). Laporan ini dipicu oleh dugaan tindakan penghasutan dan provokasi yang dilakukan keduanya melalui platform media sosial.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke markas kepolisian adalah untuk memastikan adanya proses hukum terhadap konten yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).
Dalam penjelasannya, Paman menekankan bahwa langkah ini diambil berlandaskan pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Persoalan utama yang dilaporkan berkaitan dengan distribusi potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Video tersebut diambil saat Jusuf Kalla memberikan ceramah di mimbar Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut APAM, video yang diunggah oleh Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya telah dipotong sedemikian rupa sehingga maknanya bergeser.
Paman Nurlette menilai transmisi informasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata, baik di ruang digital maupun di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla
Pihak pelapor meyakini adanya perbedaan dampak yang signifikan jika video tersebut ditampilkan secara utuh. Jika masyarakat menerima informasi yang komprehensif tanpa pemotongan, kontaminasi pemikiran dan provokasi diyakini tidak akan terjadi.
Kekhawatiran terbesar APAM berkaitan dengan stabilitas sosial, terutama bagi masyarakat di wilayah Maluku. Paman menyebutkan adanya trauma kolektif yang harus dijaga agar tidak kembali pecah akibat informasi yang bersifat provokatif.
"Kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, ya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," jelasnya.
Secara hukum, Paman menegaskan bahwa tindakan memviralkan potongan video tersebut sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.
Ia berpendapat bahwa publikasi yang tidak utuh secara otomatis menghilangkan makna substansi dari ceramah asli dan hanya menyisakan kegaduhan.
"Jadi kalau mereka memublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
Jokowi Respons Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Saya Memang Orang Kampung
-
Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi
-
Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
-
Kasus Pelecehan di Transportasi Umum, UPT PPPA Ajak Masyarakat Berani Bertindak
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024