- Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.
- Laporan diajukan karena keduanya diduga melakukan penghasutan melalui distribusi potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap provokatif.
- Tindakan tersebut dilaporkan atas pelanggaran UU ITE guna mencegah kegaduhan sosial serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.
Lebih lanjut, pelapor mengingatkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mengajak orang lain untuk membenci individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Laporan polisi tersebut telah resmi diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
Sebagai penguat laporan, APAM menyertakan sejumlah bukti fisik dan digital. Bukti tersebut meliputi video utuh ceramah Jusuf Kalla sebagai versi komprehensif, potongan video dari channel Cokro TV milik Ade Armando, serta potongan video dari akun Facebook Permadi Arya.
Selain itu, turut dilampirkan tangkapan layar komentar-komentar netizen yang dianggap menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad sebagai dampak dari unggahan tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
Jokowi Respons Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Saya Memang Orang Kampung
-
Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi
-
Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas
-
Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!
-
Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi
-
Serangan Trump ke Iran Upaya Mengelak dari Epstein Files? Begini Kata Presiden AS
-
Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
-
Hizbullah vs Israel Masih Memanas, Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Lebanon
-
Blokade Selat Hormuz Memanas, Militer AS Klaim Usir 27 Kapal dalam Sepekan
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat