News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • JPU mempertanyakan independensi ahli Ina Liem dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
  • Ahli dinilai tidak memberikan analisis berbasis data teknis serta cenderung menyampaikan opini yang tidak fokus pada keahliannya.
  • Data lapangan dan temuan JPU menunjukkan rendahnya pemanfaatan perangkat yang memicu potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Hal ini dinilai menjadi indikasi bahwa pengadaan tidak berjalan optimal.

Lebih lanjut, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan justru menambah beban kerugian negara.

Nilai kerugian disebut meningkat dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun akibat tambahan biaya CDM.

Load More