News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi partai politik. (instagram/@parboaboa)
Baca 10 detik
  • Sejumlah partai politik menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode pada April 2026.
  • Dekan FISIPOL UMY menilai penolakan tersebut membuktikan partai telah berubah menjadi perusahaan pribadi milik elite penguasa partai.
  • Dominasi ketum yang terlalu lama menjabat dinilai menghambat regenerasi, merusak independensi lembaga negara, dan mematikan kreativitas kader.

"Anak muda tidak bisa mempunyai kemandirian dan kreativitas karena semuanya sudah dibatasi oleh ketum-ketum parpol. Ini tidak baik untuk generasi sekarang," tegasnya.

Terkait usulan perubahan ini direalisasikan, Ridho meragukan perubahan akan datang dari Senayan selama DPR masih diisi oleh perpanjangan tangan para 'raja kecil' tersebut.

Ia mengibaratkan para politisi tersebut sebagai pemain sepak bola yang merangkap menjadi pembuat aturan. S hingga mustahil akan ada aturan yang merugikan diri mereka sendiri.

"Jadi usul saya memang Undang-Undang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada itu harusnya Undang-Undang yang dibahas di luar DPR. Bagaimana mekanismenya kita bicarakan karena mana ada pemain mengatur tentang dirinya kan gitu toh?" tandasnya.

Load More