Ilustrasi partai politik. (instagram/@parboaboa)
Baca 10 detik
- Sejumlah partai politik menolak usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode pada April 2026.
- Dekan FISIPOL UMY menilai penolakan tersebut membuktikan partai telah berubah menjadi perusahaan pribadi milik elite penguasa partai.
- Dominasi ketum yang terlalu lama menjabat dinilai menghambat regenerasi, merusak independensi lembaga negara, dan mematikan kreativitas kader.
"Anak muda tidak bisa mempunyai kemandirian dan kreativitas karena semuanya sudah dibatasi oleh ketum-ketum parpol. Ini tidak baik untuk generasi sekarang," tegasnya.
Terkait usulan perubahan ini direalisasikan, Ridho meragukan perubahan akan datang dari Senayan selama DPR masih diisi oleh perpanjangan tangan para 'raja kecil' tersebut.
Ia mengibaratkan para politisi tersebut sebagai pemain sepak bola yang merangkap menjadi pembuat aturan. S hingga mustahil akan ada aturan yang merugikan diri mereka sendiri.
"Jadi usul saya memang Undang-Undang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada itu harusnya Undang-Undang yang dibahas di luar DPR. Bagaimana mekanismenya kita bicarakan karena mana ada pemain mengatur tentang dirinya kan gitu toh?" tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
Tabrak Prosedur Diplomatik, Pengamat Hukum: Kesaksian Online Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting