- Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
- Sarmuji menekankan bahwa kualitas demokrasi internal lebih krusial untuk mencegah pemusatan kekuasaan dibandingkan sekadar pembatasan durasi masa jabatan.
- KPK merilis hasil kajian tahun 2025 yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum untuk menekan kerentanan korupsi sistemik parpol.
Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
Ia menilai substansi utama dalam pengelolaan partai politik bukan sekadar batasan waktu kepemimpinan, melainkan bagaimana iklim demokrasi internal partai tersebut dijalankan.
“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan bahwa proses organisasi yang sehat akan dengan sendirinya menciptakan sistem check and balance di dalam partai.
Dengan demikian, kekuasaan tidak akan terpusat secara absolut pada figur tertentu, terlepas dari berapa lama masa jabatannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Salah satu hasil kajiannya yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai perlu menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol).
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” masih dikutip dari laporan yang sama.
Baca Juga: KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Berita Terkait
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya