News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
  • Sarmuji menekankan bahwa kualitas demokrasi internal lebih krusial untuk mencegah pemusatan kekuasaan dibandingkan sekadar pembatasan durasi masa jabatan.
  • KPK merilis hasil kajian tahun 2025 yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum untuk menekan kerentanan korupsi sistemik parpol.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.

Ia menilai substansi utama dalam pengelolaan partai politik bukan sekadar batasan waktu kepemimpinan, melainkan bagaimana iklim demokrasi internal partai tersebut dijalankan.

“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan bahwa proses organisasi yang sehat akan dengan sendirinya menciptakan sistem check and balance di dalam partai.

Dengan demikian, kekuasaan tidak akan terpusat secara absolut pada figur tertentu, terlepas dari berapa lama masa jabatannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Salah satu hasil kajiannya yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai perlu menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” masih dikutip dari laporan yang sama.

Baca Juga: KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, KPK menilai perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Load More