- Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu YS atas dugaan keterlibatan sebagai broker proyek korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Aiptu YS mengakui dalam persidangan di Bandung telah menerima dana sekitar Rp16 miliar dari proyek-proyek pemerintah.
- Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses pengunduran diri Aiptu YS sementara KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.
Di tengah bergulirnya kasus ini, terungkap fakta bahwa Aiptu YS telah berupaya meninggalkan institusi Polri.
Budi membenarkan bahwa YS telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi pada pertengahan Maret lalu. Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap peninjauan oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
Dirinya juga membenarkan YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu. Saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.
Langkah pengunduran diri Aiptu YS ini kemudian mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meloloskan oknum polisi tersebut dari jeratan hukum pidana maupun sanksi etik yang berat.
Sugeng berpendapat bahwa tindakan YS yang menjadi broker proyek terjadi saat ia masih menyandang status sebagai abdi negara.
Oleh karena itu, segala bentuk keuntungan yang diterima harus dipandang sebagai pelanggaran hukum serius yang masuk dalam kategori korupsi.
"Harus diingat tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan 'fee' (komisi) itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu dia harus diproses tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi ataupun menerima suap dan harus didalami aliran dananya," katanya.
Lebih lanjut, IPW mendesak agar KPK tidak ragu untuk segera meningkatkan status hukum Aiptu YS. Mengingat besarnya jumlah dana yang terlibat dan pengakuan langsung di persidangan, Sugeng menilai sudah cukup bukti bagi lembaga antirasuah tersebut untuk bertindak lebih jauh.
Baca Juga: Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
"KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara YS ini sebagai tersangka," ujarnya.
Persoalan status keanggotaan YS di Polri juga menjadi perhatian serius IPW. Sugeng mengkhawatirkan jika pengunduran diri YS dikabulkan begitu saja, maka proses sidang kode etik yang seharusnya dijalani oleh seorang anggota Polri yang melanggar aturan akan terhenti.
"Kalau dikabulkan, dia bukan anggota Polri lagi," katanya.
IPW secara tegas meminta agar pimpinan Polri menolak permohonan pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, institusi Polri harus menunjukkan ketegasan dalam membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dengan memberikan sanksi yang paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut saya permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," kata dia.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar
-
5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat