- MA menjalin kerja sama dengan KPK untuk meningkatkan integritas serta kompetensi antikorupsi bagi jajaran pimpinan pengadilan di Indonesia.
- MA akan melatih 200 ketua dan wakil ketua pengadilan mengenai aspek kepemimpinan dan pencegahan korupsi yudisial mulai 18 Mei.
- Pelatihan ini bertujuan menanamkan nilai integritas dan kurikulum antikorupsi guna memberantas praktik transaksional serta gratifikasi di lingkungan lembaga peradilan.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memperkuat benteng integritas aparat peradilan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 200 pimpinan pengadilan bakal digembleng khusus untuk menjauh dari praktik korupsi yang selama ini mencoreng wajah peradilan.
Hal itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian Kerja Sama dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK pada hari ini.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief menjelaskan kerja sama ini berfokus pada peningkatan kompetensi hakim dan pimpinan pengadilan dalam aspek antikorupsi dan pemberantasan praktik transaksional di ruang peradilan.
Dia menjelaskan penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung Ketua MA Sunarto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dengan begitu, kerja sama ini dinilai sebagai langkah resmi untuk memasukkan materi antikorupsi ke dalam kurikulum pelatihan peradilan.
"Dengan penandatanganan kerja sama ini maka secara resmi kami memiliki kerja sama terkait mengenai aspek-aspek materi antikorupsi di setiap pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung," kata Syamsul di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Untuk itu, MA akan memanggil 200 ketua dan wakil ketua pengadilan dari seluruh Indonesia pada 18 Mei mendatang untuk mengikuti pelatihan intensif selama satu minggu.
"Nanti mereka akan dididik tiga hari materi terkait mengenai aspek-aspek tentu saja kepemimpinan di pengadilan, aspek-aspek lainnya terkait mengenai pengawasan, akuntabilitas, lalu kemudian penguasaan-penguasaan hal yang sifatnya teknis yudisial, itu juga penting tetap akan diberikan," tutur Syamsul.
Baca Juga: PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
Pada dua hari terakhir nanti, KPK akan mengisi materi pelatihan dengan menyasar isu sensitif, yakni korupsi yudisial.
Materi-materi dari KPK diharapkan akan menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, judicial corruption serta mendorong transparansi dan integritas aparat peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan pelatihan ini bukan sekadar teori, melainkan pembentukan karakter dan keberanian menolak praktik korupsi.
"Lewat pendidikan inilah maka upaya yang dilakukan KPK adalah bagaimana menyadarkan di sini, bukan hanya menyadarkan bahkan mungkin mendorong supaya nilai-nilai antikorupsi, nilai-nilai integritas itu betul-betul bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap saat pada saat melaksanakan tugas," ucap Wawan.
Menurut dia, KPK telah menyiapkan kurikulum yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga studi-studi kasus.
Wawan menjelaskan materi yang akan diberikan menyentuh titik rawan, mulai dari gratifikasi hingga konflik kepentingan yang kerap menjadi pintu masuk korupsi di lembaga peradilan.
Berita Terkait
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan