Suara.com - Mendadak, wacana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak atau tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Isu ini mencuat setelah pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya yang menyinggung potensi penerimaan negara dari jalur pelayaran internasional yang sangat strategis tersebut.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dilalui oleh ribuan kapal setiap tahunnya, termasuk kapal pengangkut energi seperti minyak dan gas.
Kemunculan wacana ini sontak memicu reaksi beragam. Di dalam negeri, sejumlah pihak menilai ide tersebut menarik karena bisa membuka sumber pendapatan baru bagi negara.
Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko melanggar aturan hukum internasional.
Lantas, apa saja fakta penting di balik isu ini? Berikut penjelasannya.
1. Terinspirasi dari Skema di Selat Hormuz
Fakta pertama yang menarik, wacana pajak kapal di Selat Malaka disebut terinspirasi dari pengelolaan jalur strategis lain di dunia, yaitu Selat Hormuz.
Selat Hormuz dikenal sebagai salah satu jalur vital perdagangan energi global, khususnya minyak bumi.
Baca Juga: DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
Di kawasan tersebut, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan negara di sekitarnya memperoleh manfaat ekonomi dari lalu lintas kapal yang melintas.
Hal inilah yang kemudian memicu gagasan bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah di Selat Malaka, juga berpotensi mendapatkan pemasukan serupa.
2. Selat Malaka Diatur oleh Hukum Laut Internasional
Selat Malaka termasuk dalam kategori selat internasional yang diatur oleh UNCLOS atau Konvensi Hukum Laut PBB.
Dalam aturan tersebut, kapal dari berbagai negara memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat, termasuk dengan pungutan sepihak.
Artinya, berbeda dengan kanal buatan seperti Terusan Suez atau Panama, Selat Malaka adalah jalur alami yang harus tetap terbuka untuk pelayaran global tanpa hambatan.
Berita Terkait
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi
-
Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS
-
Dua Hari Berturut, Langit Kelapa Gading Tercemar Asap Kebakaran Sampah
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang
-
Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral
-
Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan
-
Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!