- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
- PN Jakarta Pusat menolak menanggapi pelaporan tersebut demi menjaga integritas serta objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
- Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun sejak 2019.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pihak pengadilan menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pelaporan majelis hakim yang saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut berkaitan erat dengan substansi perkara. Mengingat proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di persidangan, pihak pengadilan memilih untuk menjaga jarak guna memastikan proses hukum tetap berjalan pada relnya.
"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
Firman menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara Nadiem Makarim dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Menurutnya, hingga tahap ini, persidangan telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Pihak pengadilan mengklaim telah memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti dan argumen mereka.
Saat ini, persidangan sendiri telah memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi pihak terdakwa.
Sebelumnya, ketegangan antara pihak terdakwa dan majelis hakim memuncak ketika tim advokat Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).
Langkah ini diambil karena tim hukum merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang dipimpin oleh hakim-hakim tersebut.
Baca Juga: Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, tetapi juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara.
Di antaranya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), hingga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun lima hakim yang dilaporkan adalah Purwanto Abdullah yang bertindak sebagai Hakim Ketua, serta empat hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran kode etik saat memimpin jalannya persidangan kasus korupsi besar ini.
Tim advokat Nadiem Makarim menilai para hakim bersikap tidak berimbang dalam memimpin sidang. Mereka menuduh majelis hakim telah membatasi hak-hak terdakwa untuk membela diri dan dianggap telah mencederai prinsip dasar peradilan yang adil (fair trial) sepanjang persidangan berlangsung.
Aksi pelaporan ini juga dibarengi dengan absennya tim advokat Nadiem dari jadwal sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran tim hukum ini terjadi di waktu yang bersamaan dengan penyerahan berkas laporan keberatan mereka terhadap majelis hakim.
Berita Terkait
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?
-
Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan