- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
- PN Jakarta Pusat menolak menanggapi pelaporan tersebut demi menjaga integritas serta objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
- Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun sejak 2019.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pihak pengadilan menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pelaporan majelis hakim yang saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut berkaitan erat dengan substansi perkara. Mengingat proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di persidangan, pihak pengadilan memilih untuk menjaga jarak guna memastikan proses hukum tetap berjalan pada relnya.
"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).
Firman menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara Nadiem Makarim dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Menurutnya, hingga tahap ini, persidangan telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Pihak pengadilan mengklaim telah memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti dan argumen mereka.
Saat ini, persidangan sendiri telah memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi pihak terdakwa.
Sebelumnya, ketegangan antara pihak terdakwa dan majelis hakim memuncak ketika tim advokat Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).
Langkah ini diambil karena tim hukum merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang dipimpin oleh hakim-hakim tersebut.
Baca Juga: Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, tetapi juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara.
Di antaranya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), hingga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Adapun lima hakim yang dilaporkan adalah Purwanto Abdullah yang bertindak sebagai Hakim Ketua, serta empat hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran kode etik saat memimpin jalannya persidangan kasus korupsi besar ini.
Tim advokat Nadiem Makarim menilai para hakim bersikap tidak berimbang dalam memimpin sidang. Mereka menuduh majelis hakim telah membatasi hak-hak terdakwa untuk membela diri dan dianggap telah mencederai prinsip dasar peradilan yang adil (fair trial) sepanjang persidangan berlangsung.
Aksi pelaporan ini juga dibarengi dengan absennya tim advokat Nadiem dari jadwal sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran tim hukum ini terjadi di waktu yang bersamaan dengan penyerahan berkas laporan keberatan mereka terhadap majelis hakim.
Berita Terkait
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Saiful Mujani Soroti Dugaan Nepotisme di Era Prabowo: Penunjukan Keponakan hingga Adik Jadi Sorotan
-
Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
-
Paksitan Lagi, Kenapa Indonesia Bukan Pilihan Iran untuk Perundingan Kedua dengan AS?
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita
-
Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak
-
Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi