News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB
Ilustrasi partai politik. (instagram/@parboaboa)
Baca 10 detik
  • KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
  • Amalinda Savirani dari UGM menyoroti dominasi kepemimpinan keluarga yang menutup peluang kader partai lain untuk memimpin organisasi politik.
  • Ketergantungan pada modal besar dan minimnya kontrol konstituen memperkuat praktik politik elitis serta menghambat transparansi tata kelola internal partai.

Suara.com - Ide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai sebagai langkah krusial dalam memperbaiki kualitas demokrasi perwakilan di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Amalinda Savirani, menyebut bahwa selama ini partai politik cenderung terisolasi dan sulit dijangkau oleh konstituennya sendiri terkait urusan internal.

Menurut Amalinda, partai politik memegang peran sentral sebagai jembatan antara warga dengan kebijakan pemerintah. Namun, otonomi internal yang dimiliki partai sering kali membuat publik tidak bisa memastikan apakah organisasi tersebut dikelola secara akuntabel atau tidak, termasuk dalam pergantian kepemimpinan.

"Betul mungkin kita setujui ada independensi partai tapi kan enggak pernah ada upaya atau seperti kita, konstituen tuh enggak pernah bisa menjangkau gitu ke dalam apa yang terjadi, termasuk dalam isu ketua umum," kata Amalinda kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Meskipun terdapat perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam mengontrol internal partai, Amalinda menekankan bahwa ide dasar mengenai akuntabilitas partai politik sangat penting.

Ia melihat perlunya mekanisme yang memungkinkan warga atau konstituen memiliki kontrol terhadap transparansi di tubuh partai.

Menurutnya, fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan banyak partai politik di Indonesia yang dikelola layaknya perusahaan keluarga atau family enterprise. Hal ini terlihat dari posisi ketua umum yang cenderung didominasi oleh tokoh-tokoh “darah biru” atau keturunan dari pendiri partai tersebut secara turun-temurun.

"Hampir semua kita lihat ketua umum partai itu kan darah biru. Kalau enggak misalnya kayak turun-temurun. Jadi kayak bener-bener unitnya family, family enterprise itu," ujarnya.

"Padahal kan yang sehat atau tradisi yang baik itu kan semua kader bisa memiliki kesempatan yang sama menjadi ketua umum, menjadi nakhoda dalam sebuah pelayaran atau dalam sebuah kapal besar," tambahnya.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

Disampaikan Amalinda, pembatasan masa jabatan dan transparansi akan memberikan peluang bagi seluruh kader untuk ikut merawat partai, bukan hanya kelompok terbatas di internal keluarga.

Di sisi lain, ia menyoroti perilaku pemilih yang cenderung permisif dan menormalkan praktik dominasi keluarga dalam kepemimpinan partai.

Kondisi ini menciptakan lingkaran supply and demand karena tidak adanya tuntutan dari bawah, sehingga praktik kepemimpinan tanpa batas waktu terus langgeng.

"Nah, ini situasi agak kompleks sih maksud saya, itu harusnya dua-duanya. Dari sisi konstituen juga penting untuk mendorong transparansi, tidak ideologi yang buta," ujarnya.

Amalinda tidak menampik bahwa realitas politik di Indonesia sangat elitis karena biaya pembangunan infrastruktur partai yang sangat mahal.

Syarat pendirian partai yang mewajibkan adanya cabang di seluruh provinsi dan kabupaten/kota membuat partai politik pada akhirnya identik dengan kepemilikan orang-orang kaya.

Load More