- Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi dua warga China berinisial QM dan LQ pada Selasa 28 April 2024 kemarin.
- Keduanya dideportasi karena terbukti bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal keimigrasian mereka.
- Pihak perusahaan terkait telah diberikan surat peringatan serta diwajibkan membuat surat pernyataan atas kelalaian administrasi tersebut.
Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial QM dan LQ karena melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian.
Kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal yang terdaftar dalam sistem keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menyatakan proses deportasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," ujar Frizky dalam keterangan resmi.
Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (28/4) melalui pintu keberangkatan internasional Bandara Juanda, Sidoarjo. Sebelumnya, kedua WNA tersebut menjalani masa detensi di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kediri.
Bekerja Tidak Sesuai Penjamin
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, QM dan LQ diketahui bekerja di Perusahaan A yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri.
Namun, dalam data keimigrasian, izin tinggal kunjungan keduanya tercatat berada di bawah penjamin Perusahaan B.
Ketidaksesuaian antara penjamin dalam dokumen dan lokasi kerja tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur sanksi administratif berupa deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Perusahaan Diberi Peringatan
Imigrasi Kediri juga memeriksa pihak perusahaan tempat kedua WNA tersebut bekerja. Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
Sebagai tindak lanjut, perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Dari perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi," kata Frizky.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
13 Jemaah Haji Nonprosedural Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Alasannya!
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer