News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan 50 santriwati oleh pimpinan pesantren di Pati, Jawa Tengah, menggunakan UU TPKS.
  • Pelaku terancam hukuman berat karena menyalahgunakan posisi sebagai pendidik dan tokoh agama dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
  • Komnas HAM akan memantau proses hukum serta memastikan perlindungan hak privasi dan psikologis bagi para korban secara maksimal.

Maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan belakangan ini Komnas HAM mendorong adanya evaluasi sistemik.

Anis menyatakan, setiap lembaga pendidikan, baik berbasis agama maupun umum, wajib menciptakan ruang yang aman bagi peserta didik.

"Tentu saja di lembaga pendidikan apakah berbasis agama atau tidak, di seluruh lembaga pendidikan itu harus dipastikan ekosistem yang aman dari kekerasan seksual," imbuhnya.

Menutup keterangannya, Anis memberikan pesan kepada publik, khususnya para korban, agar tidak takut untuk bersuara.

Menurutnya, UU TPKS yang disahkan tahun 2022 adalah instrumen hukum kuat yang menjamin hak korban.

"Diharapkan ini bisa menjadi satu penguat bagi para korban untuk tidak takut melapor dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena keberanian korban itu bisa menjadi instrumen penting untuk memberdayakan korban-korban yang lain gitu untuk berani bersuara dan memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. (Dinda Pramesti K)

Load More