News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • Kolonel Inf Heri Heryadi bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada 6 Mei 2026 terkait kasus penyiraman air keras.
  • Dua terdakwa prajurit TNI berupaya mengelabui atasan dengan memberikan keterangan palsu mengenai penyebab luka bakar di tubuh mereka.
  • Hasil koordinasi internal Denma BAIS mengungkap keterlibatan empat anggota dalam aksi penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tersebut.

Pihak Denma BAIS kemudian memutuskan untuk berkoordinasi dengan Direktorat D bagian pengamanan, guna mengusut tuntas penyebab luka kedua anggota mereka.

Dari situ, baru diketahui bahwa ada empat anggota Denma BAIS yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.

Load More