News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik (Pixaline/Pixabay)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk seluruh masyarakat.
  • Kebijakan yang ditetapkan pada Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri.
  • Langkah tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan guna menekan polusi udara secara signifikan di wilayah Jakarta.

Dalam naskah rancangan sebelumnya, kendaraan listrik yang masuk dalam kategori mewah dengan harga di atas Rp700 juta rencananya hanya akan diberikan insentif berupa pemotongan pajak sebesar 25 persen, yang artinya sebagian beban pajak masih tetap harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun, demi menjaga keharmonisan aturan dengan regulasi pemerintah pusat serta untuk mendorong transisi energi bersih yang lebih cepat di sektor transportasi, usulan tersebut akhirnya dianulir sepenuhnya.

Pemerintah daerah kemudian melakukan perubahan kebijakan secara total dengan menetapkan pembebasan pajak hingga 100 persen, yang memberikan fasilitas pajak nol rupiah bagi semua kendaraan listrik berbasis baterai tanpa membeda-bedakan harga jualnya.

4. Bebas Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Di samping mendapatkan berbagai keuntungan finansial yang signifikan melalui pembebasan instrumen perpajakan, para pengguna kendaraan listrik di DKI Jakarta juga dipastikan akan terus menikmati 'hak istimewa' tertentu dalam hal mobilitas di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo,mengonfirmasi bahwa seluruh unit kendaraan listrik berbasis baterai tetap akan diberikan pengecualian dan dibebaskan sepenuhnya dari aturan ganjil dan genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Pemberian fasilitas non-fiskal ini diharapkan mampu menjadi stimulus atau daya pikat tambahan yang cukup kuat bagi masyarakat luas agar mereka semakin termotivasi untuk segera meninggalkan penggunaan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil dan segera beralih ke moda transportasi masa depan yang jauh lebih ramah lingkungan.

Indef mengusulkan pengaktifan kembali insentif kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan impor BBM dan menekan beban fiskal negara. [Suara.com/Syahda]

5. Strategi Perang Melawan Polusi Udara

Pramono Anung, memberikan penegasan mendalam bahwa rangkaian kebijakan pemberian insentif ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya serius mengatasi persoalan krusial polusi udara yang selama ini menjadi tantangan besar di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Dengan membuka aksesibilitas yang lebih luas dan mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik melalui skema pembebasan pajak yang meringankan, pemerintah menaruh harapan besar bahwa langkah ini akan menjadi katalisator bagi perbaikan kualitas udara secara signifikan.

Upaya ini dipandang sangat krusial agar sejalan dan terintegrasi dengan berbagai program kampanye serta inisiatif penggunaan energi hijau (green energy) yang saat ini tengah digencarkan secara masif oleh pemerintah demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Jakarta

Reporter: Tsabita Aulia

Load More