- Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk seluruh masyarakat.
- Kebijakan yang ditetapkan pada Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri.
- Langkah tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan guna menekan polusi udara secara signifikan di wilayah Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keberlanjutan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan otoritas daerah terhadap instruksi pemerintah pusat guna mengakselerasi penggunaan transportasi ramah lingkungan dan menekan angka polusi di wilayah Ibu Kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Untuk memahami lebih mendalam mengenai detail aturan dan dampak dari kebijakan ini bagi warga Jakarta, berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui.
1. Pembebasan Penuh Pajak PKB dan BBNKB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa seluruh kendaraan listrik berbasis baterai akan terus mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas pajak sebesar nol rupiah.
Skema insentif fiskal yang komprehensif ini secara spesifik mencakup pembebasan penuh terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan listrik kini sepenuhnya terbebas dari beban finansial pada dua instrumen perpajakan utama yang biasanya menjadi kewajiban rutin para pemilik kendaraan
Baca Juga: Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
Di balik penetapan kebijakan ini, terdapat alasan fundamental yang mendasari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur Pramono Anung dan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan secara konsisten bahwa aturan mengenai pajak nol rupiah ini adalah wujud nyata dari sinkronisasi kebijakan antara daerah dan nasional.
Komitmen ini diperkuat dengan merujuk langsung pada payung hukum berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dokumen resmi tersebut menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menjalankan amanat nasional, yang mana pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan berupa insentif fiskal secara total guna memicu masyarakat dalam mengadopsi kendaraan berbasis energi bersih
3. Sempat Ada Usul Pajak Berjenjang, Namun Dibatalkan
Sebelum menetapkan kebijakan insentif fiskal yang bersifat menyeluruh bagi seluruh jenis kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta pada awalnya sempat mempertimbangkan sebuah wacana mengenai penerapan skema pajak yang diklasifikasikan berdasarkan rentang harga jual unit di pasaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi