- Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender selama setahun dengan tren peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.
- Relasi kuasa timpang di lingkungan pendidikan dan kekerasan berbasis gender elektronik menjadi hambatan utama dalam pelaporan kasus.
- Korban kekerasan seksual mengalami reviktimisasi oleh aparat hukum serta ketidakpastian penanganan kasus meski UU TPKS telah disahkan.
Suara.com - Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus atau naik 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, angka tersebut dinilai baru “puncak gunung es” karena masih banyak hambatan sistemik dalam proses pelaporan, terutama akibat relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Sondang Marpaung, mengungkapkan bahwa saat ini muncul pola baru dalam tindak kekerasan, yakni Kekerasan Berbasis Gender Elektronik (KBGE).
Menurutnya, meski gejalanya sudah lama terjadi, pola kekerasan ini mulai mencuat ke publik sejak pandemi Covid-19 pada 2020.
“Kekerasan itu difasilitasi oleh teknologi. Jadi kekerasan berbasis elektronik itu contohnya penyebaran foto, perekaman, ataupun kemudian pengancaman menggunakan foto-foto atau konten seksual,” ujar Tuani dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat (8/5/2026).
Tuani juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, mulai dari universitas hingga sekolah berbasis agama. Ia menyebut relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, maupun guru dan siswa, menjadi faktor utama korban enggan melapor.
Korban kerap terjebak dalam dilema karena memiliki ketergantungan akademik terhadap pelaku.
“Dia tidak berani untuk melaporkan karena yang dilaporkan itu adalah gurunya atau dosennya. Dia punya posisi yang superior. Nah, kemudian juga ketika dia melaporkan pasti ada dampak yang dialami korban, misalnya nilainya tidak dikeluarkan atau dosen pembimbing tidak mempermudah proses penyusunan skripsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa angka ratusan ribu kasus tersebut masih sangat konservatif. Tekanan dalam relasi yang timpang membuat banyak kasus berlangsung terus-menerus tanpa terungkap, kecuali setelah muncul insiden besar yang viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
UU TPKS dan Reviktimisasi oleh Aparat
Tuani menyebut kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah meningkatkan keberanian korban untuk melapor. Namun, ia menyayangkan keberanian itu kerap tidak direspons dengan baik oleh aparat penegak hukum.
Hingga 2026, menurutnya, masih banyak korban yang mengalami reviktimisasi atau menjadi korban untuk kedua kalinya saat menjalani proses hukum.
“Di kepolisian itu masih ada pertanyaan-pertanyaan yang bahkan menyudutkan korban. Misalnya, ‘Kenapa kamu mau datang ke tempat itu? Kenapa kamu masih menggunakan pakaian itu?’ bahkan ada juga pertanyaan soal keperawanan korban. Padahal itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dialami,” ungkapnya.
Selain reviktimisasi, ketidakpastian hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus yang menggantung hingga dua sampai tiga tahun tanpa kejelasan, sehingga korban merasa lelah dan akhirnya mencabut laporan.
Negara Dinilai Masih Reaktif
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi