- Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender selama setahun dengan tren peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.
- Relasi kuasa timpang di lingkungan pendidikan dan kekerasan berbasis gender elektronik menjadi hambatan utama dalam pelaporan kasus.
- Korban kekerasan seksual mengalami reviktimisasi oleh aparat hukum serta ketidakpastian penanganan kasus meski UU TPKS telah disahkan.
Suara.com - Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus atau naik 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, angka tersebut dinilai baru “puncak gunung es” karena masih banyak hambatan sistemik dalam proses pelaporan, terutama akibat relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Tuani Sondang Marpaung, mengungkapkan bahwa saat ini muncul pola baru dalam tindak kekerasan, yakni Kekerasan Berbasis Gender Elektronik (KBGE).
Menurutnya, meski gejalanya sudah lama terjadi, pola kekerasan ini mulai mencuat ke publik sejak pandemi Covid-19 pada 2020.
“Kekerasan itu difasilitasi oleh teknologi. Jadi kekerasan berbasis elektronik itu contohnya penyebaran foto, perekaman, ataupun kemudian pengancaman menggunakan foto-foto atau konten seksual,” ujar Tuani dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Jumat (8/5/2026).
Tuani juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, mulai dari universitas hingga sekolah berbasis agama. Ia menyebut relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, maupun guru dan siswa, menjadi faktor utama korban enggan melapor.
Korban kerap terjebak dalam dilema karena memiliki ketergantungan akademik terhadap pelaku.
“Dia tidak berani untuk melaporkan karena yang dilaporkan itu adalah gurunya atau dosennya. Dia punya posisi yang superior. Nah, kemudian juga ketika dia melaporkan pasti ada dampak yang dialami korban, misalnya nilainya tidak dikeluarkan atau dosen pembimbing tidak mempermudah proses penyusunan skripsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa angka ratusan ribu kasus tersebut masih sangat konservatif. Tekanan dalam relasi yang timpang membuat banyak kasus berlangsung terus-menerus tanpa terungkap, kecuali setelah muncul insiden besar yang viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
UU TPKS dan Reviktimisasi oleh Aparat
Tuani menyebut kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah meningkatkan keberanian korban untuk melapor. Namun, ia menyayangkan keberanian itu kerap tidak direspons dengan baik oleh aparat penegak hukum.
Hingga 2026, menurutnya, masih banyak korban yang mengalami reviktimisasi atau menjadi korban untuk kedua kalinya saat menjalani proses hukum.
“Di kepolisian itu masih ada pertanyaan-pertanyaan yang bahkan menyudutkan korban. Misalnya, ‘Kenapa kamu mau datang ke tempat itu? Kenapa kamu masih menggunakan pakaian itu?’ bahkan ada juga pertanyaan soal keperawanan korban. Padahal itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dialami,” ungkapnya.
Selain reviktimisasi, ketidakpastian hukum juga menjadi persoalan serius. Banyak kasus yang menggantung hingga dua sampai tiga tahun tanpa kejelasan, sehingga korban merasa lelah dan akhirnya mencabut laporan.
Negara Dinilai Masih Reaktif
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!