- Polresta Pati menetapkan AS, pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
- Tersangka menyalahgunakan doktrin kepatuhan murid kepada guru untuk melancarkan aksi asusila sebanyak sepuluh kali di lingkungan pondok.
- Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual guna memastikan proses hukum berjalan.
Suara.com - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian dari Polresta Pati secara resmi merilis detail kasus pencabulan yang melibatkan AS (51) alias Ashari, seorang pria yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati.
Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi pencabulan terhadap salah satu santriwatinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama yang disalahgunakan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap secara mendalam bagaimana tersangka AS melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menanamkan pemahaman tertentu kepada korban agar tidak berani melakukan perlawanan saat pelecehan terjadi.
Doktrin itu berkaitan dengan kewajiban seorang murid untuk selalu taat kepada gurunya demi mendapatkan keberkahan ilmu.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Penyalahgunaan posisi sebagai tokoh agama dan pendidik ini menjadi poin krusial dalam penyidikan kasus tersebut.
Tersangka AS diduga menggunakan otoritas moralnya untuk menciptakan situasi di mana korban merasa tertekan secara psikologis dan merasa wajib menuruti segala permintaan tersangka, meskipun permintaan tersebut melanggar norma dan hukum.
Baca Juga: DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
Selain menggunakan doktrin kepatuhan, tersangka AS juga menggunakan alasan-alasan fisik untuk mendekati korban secara personal.
Salah satu modus operandi yang paling sering digunakan adalah dengan meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Hal ini dilakukan tersangka untuk membawa korban masuk ke dalam ruang privat di mana pengawasan dari santri lain atau pengurus ponpes tidak terjangkau.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Jaka.
Berdasarkan data dari tim penyidik Satreskrim Polresta Pati, tindakan asusila ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang.
Frekuensi perbuatan yang mencapai 10 kali ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam tindakan tersangka.
Berita Terkait
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit