News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). [ANTARA/HO-Polresta Pati]
Baca 10 detik
  • Polresta Pati menetapkan AS, pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
  • Tersangka menyalahgunakan doktrin kepatuhan murid kepada guru untuk melancarkan aksi asusila sebanyak sepuluh kali di lingkungan pondok.
  • Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual guna memastikan proses hukum berjalan.

Lokasi kejadian yang berpindah-pindah namun tetap berada di lingkungan yang dikuasai tersangka memperkuat bukti adanya eksploitasi terhadap korban di bawah ancaman doktrin kepatuhan tersebut.

Polresta Pati telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka maupun saksi-saksi pendukung.

Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan seluruh kronologi kejadian sinkron dengan keterangan korban yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, pendiri ponpes berinisial AS ini kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka guna memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Pasal-pasal yang disangkakan mencakup undang-undang perlindungan anak hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru.

Tersangka AS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

Load More