News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 19:52 WIB
Jaksa Roy Riady menjelaskan, pihaknya merasa perlu menanyakan LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Nadiem lantaran PT Gojek Tokopedia (GoTo) disebut sempat merugi. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Jaksa Roy Riady menanggapi komentar Rocky Gerung terkait sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Jaksa menilai keterlibatan pihak luar dalam grup WhatsApp menteri memfasilitasi keputusan Nadiem dalam memaksakan pengadaan perangkat yang merugikan negara.
  • Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 dengan total kerugian negara Rp2,1 triliun.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menanggapi komentar Akademisi Rocky Gerung saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan agenda pemeriksaan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Rocky Gerung sempat mengomentari perihal grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core yang diklaim Nadiem berisi orang-orang yang memahami bidang pendidikan dan politik untuk membantu tugasnya sebagai menteri. Dia bilang, tidak ada yang salah dengan grup WhatsApp tersebut.

Menanggapi itu, Jaksa Roy menyesali komentar Rocky yang disebut hanya menonton sidang satu kali dalam beberapa jam. Sebab, dia menegaskan sidang ini telah berjalan sekitar lima bulan.

“Sidang 5 bulan, nonton 1 jam, 2 jam, langsung ber-statement biasa yakan. Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum dengan alat bukti?” kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dia juga menanggapi pernyataan Rocky mengenai tak ada salahnya orang-orang di luar kementerian berada di grup WhatsApp Mas Menteri Core.

Rocky juga mengatakan langkah Nadiem yang membawa orang-orang pintar sebagai hal yang wajar jika Nadiem menilai orang-orang di kementerian yang dipimpinnya tidak pintar.

“Justru orang-orang luar itulah yang menjadikan sarana bagaimana Pak Nadiem ini memaksakan untuk menggunakan Chrome,” ujar Roy.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa dalam membuat keputusan, Nadiem sebagai menteri seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu bersama orang-orang di internal kementerian yang berada di bawahnya.

“Apa tidak ada orang yang pintar di Kemendikbud itu?” tandas Roy.

Baca Juga: Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

Siang tadi, Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Nadiem untuk melibatkan orang-orang di luar kementerian bukan tindakan kriminal.

“Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja dan itu bukan kriminal gitu loh,” ucap Rocky Gerung.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus Chromebook dengan agenda pemeriksaan Nadiem Makarim, Senin (11/5/2026). (Suara.com/Dea)

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Load More