News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Nadiem menegaskan bahwa penentuan spesifikasi dan teknis pengadaan laptop merupakan wewenang level Direktur Jenderal Kemendikbudristek.
  • Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan yang tidak bermanfaat.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More