Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)
Baca 10 detik
- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata cara perdagangan karbon guna menurunkan emisi nasional.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sektor kehutanan.
- Organisasi masyarakat sipil mengkritik aturan tersebut karena lemahnya aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi penguasaan lahan oleh korporasi.
Trend Asia juga menyoroti program co-firing biomassa yang dinilai berpotensi memperburuk krisis iklim. Dalam laporan mereka pada 2022, program co-firing biomassa di 52 PLTU disebut membutuhkan sekitar 2,33 juta hektare lahan untuk pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE).
Selain memperbesar risiko deforestasi, rantai pasok biomassa tersebut diperkirakan dapat menambah emisi gas rumah kaca Indonesia hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun.
Bagi organisasi masyarakat sipil, perdagangan karbon seharusnya tidak menjadi jalan pintas yang mengalihkan perhatian dari akar persoalan krisis iklim. Mereka menilai perlindungan hutan alam dan penghentian energi fosil tetap menjadi langkah paling penting dalam upaya menekan emisi Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan