News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina pada 21 April 2026.
  • Dua tersangka berinisial MAL dan H menyembunyikan merkuri dari tambang ilegal tersebut ke dalam gulungan karpet di sebuah kontainer.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Pertambangan Mineral karena mendistribusikan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan serta aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Load More