- Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendesak penyelesaian hukum atas kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.
- Komnas HAM mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan penyelidikan tahun 2003-2004.
- Kejaksaan Agung hingga kini belum menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan, sehingga menunda keadilan bagi para korban.
Suara.com - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan pentingnya penyelesaian hukum yang konkret atas kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam Kerusuhan Mei 1998.
Hal ini disampaikan Amiruddin dalam kuliah umum bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” di Auditorium Gedung I FIB Universitas Indonesia, Depok, Rabu (13/5/2026).
Amiruddin menyebut peristiwa tersebut sebagai “luka lama” Indonesia yang hingga kini masih terganjal oleh absennya keberanian penegakan hukum.
Meski pada masa itu terdapat pertentangan di kalangan elite politik, Presiden ke-3 RI B. J. Habibie disebut telah mengakui terjadinya kekerasan tersebut dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," ujar Amiruddin dalam pemaparannya di kuliah umum tersebut, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pada periode 2003-2004 berdasarkan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM. Hasil penyelidikan tersebut secara tegas mengklasifikasikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran berat.
"Dalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan," jelasnya.
Meskipun status hukumnya sudah jelas sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, Amiruddin menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak kunjung meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia menyoroti bagaimana pergantian Jaksa Agung dari masa ke masa belum membuahkan hasil bagi para korban.
Baca Juga: Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
"Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjutinya hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan," ungkapnya.
Menurut Amiruddin, penyelesaian melalui Pengadilan HAM merupakan satu-satunya jalan untuk menguji bukti secara sah sekaligus mengakhiri perdebatan politik yang kontraproduktif. Ia menilai ketiadaan pengadilan hanya akan membuka ruang bagi penyangkalan oleh pejabat publik yang justru memperdalam trauma korban.
"Melalui pengadilan HAM, bukti dapat diuji. Bukan melalui wacana politik, yang hanya saling berbantahan dan korban kembali selalu dalam keadaan traumatis," tegasnya.
Selain menyoroti sisi hukum, Amiruddin juga menyayangkan keputusan PTUN yang menyatakan gugatan korban tidak dapat diterima, meski keterangan saksi korban telah didengarkan dalam persidangan.
Sebagai penutup, ia mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk terus mengawal isu ini sebagai pedoman moral bangsa dan memastikan sejarah kelam tersebut tidak terulang.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tapi sebagai pelajaran bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Analisis Wayne Rooney soal VAR Gol West Ham vs Arsenal: Jelas Ini...
-
Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?