News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendesak penyelesaian hukum atas kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.
  • Komnas HAM mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan penyelidikan tahun 2003-2004.
  • Kejaksaan Agung hingga kini belum menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan, sehingga menunda keadilan bagi para korban.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada generasi muda agar tidak bersikap apatis terhadap sejarah kekerasan di Indonesia.

"Kalangan muda perlu melihat ini, karena kalau anda tidak mengambil sikap, ke depan peristiwa ini dapat terulang dan bisa saja kalian yang akan menjadi korban," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More