News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB
Ibu Kota Nusantara [Ist/Net]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/5/2026) menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN sehingga status ibu kota tetap di Jakarta.
  • Keputusan MK tersebut dinilai tepat guna mencegah kekacauan administratif akibat perpindahan ibu kota yang belum disertai persiapan matang.
  • Ekonom UGM menekankan bahwa penentuan perpindahan ibu kota kini bergantung pada kesiapan pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden mendatang.

Selain persoalan anggaran, kata Yudis, masih banyak isu mendasar lain yang belum terselesaikan. Misalnya saja soal hak ulayat masyarakat adat dan partisipasi publik dalam proses pembangunan IKN.

Ia menambahkan, putusan MK memang menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat, terutama karena pemberitaan yang terus bergulir dan memunculkan berbagai tafsir. Namun secara hukum, keputusan tersebut dinilai tetap sesuai dengan kondisi nyata yang ada saat ini.

Menurut Yudis, perhatian utama seharusnya diarahkan pada kesiapan pemerintah, bukan semata pada putusan MK.

"Diskusi mengenai putusan MK tidak perlu dititikberatkan kepada MK itu sendiri, tetapi kepada pemerintah (eksekutif) untuk menyiapkan banyak hal," tandasnya.

Load More