- Usman Hamid mengkritik peradilan militer dalam kasus penyerangan aktivis Andrie Yunus karena dianggap memberikan impunitas bagi pelaku.
- Proses hukum di Puspom TNI dinilai tidak transparan dan hanya upaya formalitas demi menjaga gengsi institusi militer saja.
- Amnesty International mendesak revisi undang-undang agar pelaku pidana umum dari kalangan TNI dapat diadili melalui peradilan umum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini bergulir di peradilan militer.
Menurutnya, mekanisme peradilan militer dalam kasus pidana umum ini tidak lebih dari upaya memberikan jalan impunitas bagi pelaku.
Usman menegaskan bahwa dalam teori hukum pidana universal, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Ia menilai upaya institusi yang terkesan melindungi anggotanya justru merusak citra institusi itu sendiri.
"Kalau institusi mau dilindungi, caranya adalah dengan menghukum individunya. Karena selama ini individunya enggak pernah dihukum secara tuntas, tudingan itu selalu teralamat ke institusi karena Institusi dianggap melindungi," ujar Usman dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu (17/5/2026).
Usman membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses awal penyelidikan di Pusat Polisi Militer (Puspom). Ia menyoroti perbedaan kecepatan antara penyelidikan kepolisian dan tindakan internal TNI.
Menurut catatannya, pihak kepolisian sudah mengumumkan progres signifikan pada 18 Maret, termasuk identifikasi dua pelaku yang menyerang korban menggunakan zat asam kuat.
Ia menduga langkah Puspom TNI yang baru muncul pada saat-saat terakhir hanyalah upaya menjaga gengsi institusi agar tidak dianggap melindungi pelaku.
"Proses itu benar-benar proses yang tidak didasarkan pada investigasi yang memadai sedari awal. Itu hanya keputusan mendadak untuk mencegah kehilangan muka. Karena kalau tentara tidak ikut mengumumkan, akan terkesan dianggap melindungi," jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mempertanyakan fungsi pengawasan komandan. Secara logika militer, setiap pagi dilakukan apel, di mana komandan wajib mengetahui kondisi anggotanya. Mengingat salah satu pelaku mengalami luka-luka akibat zat kimia tersebut, seharusnya penyelidikan internal sudah dilakukan jauh sebelum polisi bergerak.
Baca Juga: Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
Usman juga menyinggung adanya "hambatan psikologi politik" yang sering kali membuat kepolisian ragu mengusut tuntas kasus yang bersentuhan dengan oknum TNI. Padahal, secara kapasitas, polisi dinilai mampu menangkap siapa pun jika bukti telah mencukupi.
"Problemnya jadi politis kalau sudah menyangkut TNI, sehingga mereka (polisi) mungkin menjaga itu berhenti sampai di situ. Padahal sedang menuju suatu penetapan tersangka yang menurut saya sangat penting," ungkap Usman.
Vonis terhadap Peradilan Militer
Ketika ditanya mengenai peluang korban mendapatkan keadilan melalui mekanisme yang ada saat ini, Usman memberikan jawaban pesimistis. Ia melihat proses yang sedang berjalan bukan untuk mencari kebenaran materiil, melainkan sekadar formalitas yang menjauhkan korban dari hak-haknya.
"Dalam kasus Andri yang digelari peradilan militer, mustahil keadilan itu ada," ungkapnya.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik, terutama terkait desakan untuk merevisi Undang-Undang TNI agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum guna menghindari praktik impunitas.
Reporter: Tsabita Aulia
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung