- Usman Hamid mengkritik peradilan militer atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS karena mengabaikan posisi korban.
- Korban menyurati Mahkamah Agung untuk menuntut hak ingkar karena menolak terlibat dalam proses peradilan militer yang dianggap tidak adil.
- Usman mendesak pemerintah memindahkan perkara ke peradilan umum karena tindakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas di ruang publik.
Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras jalannya proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai mengabaikan posisi dan perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, sebuah peradilan yang memaksakan proses tanpa mempertimbangkan kepentingan korban akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.
Usman menyoroti bagaimana pihak otoritas hukum seolah baru menyadari pentingnya peran korban setelah persidangan berjalan beberapa agenda. Padahal, sejak awal korban telah menyatakan sikap menolak untuk terlibat dalam mekanisme peradilan militer tersebut.
"Baru disadari peran korban penting ketika persidangan dimulai. Bagaimana mungkin Anda membawa suatu perkara mengatasnamakan korban sementara korban sikapnya seperti itu (menolak)?” Ujar Usman Hamid dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan bahwa tanpa kehadiran dan partisipasi sukarela dari korban, eksistensi legal dari oditur maupun legitimasi peradilan untuk mewakili kepentingan publik menjadi dipertanyakan.
"Enggak ada (legitimasinya)," tegas Usman.
Dorong ‘Hak Ingkar’ Korban ke Mahkamah Agung
Dalam hal tersebut, muncul wacana mengenai penerapan prinsip restorative justice yang seharusnya memberikan dasar legalitas bagi korban untuk memiliki "hak ingkar" atau hak untuk menolak jalannya persidangan jika dianggap tidak adil.
Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihak korban dan kuasa hukumnya tengah mengupayakan langkah hukum dengan menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
"Itu yang sedang diupayakan oleh pihak korban dan kuasa hukumnya, menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyatakan hak ingkar atas proses peradilan militer dan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Peradilan Umum vs Militer
Lebih lanjut, Usman menyinggung soal sengketa yurisdiksi yang seharusnya diselesaikan oleh para pemangku kebijakan seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham). Ia menilai, kasus yang merugikan kepentingan umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia merujuk pada peristiwa yang terjadi di ruang publik, seperti yang terekam dalam belasan kamera CCTV warga di Jakarta Pusat, yang telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat.
“Terjadi di Jalan Talang, terjadi di Jakarta Pusat di lingkungan masyarakat, masyarakat melihat CCTV juga punya publik, punya otoritas keamanan polisi dalam hal ini punya otoritas lalu lintas, punya warga-warga secara pribadi, Itu kan semuanya dirugikan masyarakat umum,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap para pejabat berwenang yang tidak segera memutuskan status peradilan ini sejak awal. Mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan masyarakat sipil, Usman menilai kepentingan publik lah yang paling banyak dirugikan.
Berita Terkait
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel