- Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5,8 triliun pada Mei 2026.
- Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan modal investasi Google di PT AKAB untuk mengelabui regulator dan menghindari kewajiban pajak.
- Skema manipulasi ekuitas ini terbukti merugikan keuangan negara serta merugikan investor publik akibat valuasi saham yang tidak transparan.
Fajar Trio menambahkan bahwa perbuatan menyembunyikan struktur keuangan dan memanipulasi akta notaris ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat kokoh di bawah payung hukum Indonesia yang berlaku saat ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023).
“Jika kita bedah dari kacamata regulasi, tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen notaris secara sengaja diancam pidana berat. Dalam KUHP yang berlaku, ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen publik. Ditambah lagi, tindakan menyembunyikan pemilik manfaat asli atau beneficial owner melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik korporasi demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Fajar.
Dia juga menekankan bahwa pelanggaran prinsip keterbukaan (disclosure) ini menabrak aturan inti di pasar modal.
"Sengaja menutupi ekuitas riil dan memanipulasi laporan ke OJK melanggar Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penipuan dan penyesatan informasi publik. Secara korporasi, tindakan ini juga menabrak Pasal 85 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai iktikad baik pengurus perusahaan. Jadi, konstruksi hukum yang dipakai kejaksaan untuk menjerat terdakwa sudah sangat berlapis dan menjepit," katanya.
Sebelumnya JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy Riady, membeberkan temuan mencengangkan terkait ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) atas investasi raksasa teknologi Google Asia Pasifik Pte. Ltd. ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau yang kini dikenal sebagai GoTo.
Menurut Roy, terdapat kontradiksi yang sangat signifikan antara dana riil yang ditransfer oleh Google dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.
Sementara dana segar yang masuk bernilai fantastis, nilai ekuitas yang diakui di dokumen hukum justru tercatat jauh lebih kecil.
“Dana sebesar USD 781.499.318 dari Google benar-benar masuk ke kas perusahaan (GoTo). Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya ditransfer. Artinya ada perbedaan antara dana riil yang disetorkan dan nilai yang dicatat secara hukum atau terjadi legal capital documentation mismatch,” ujar Roy Riady di Jakarta Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci di persidangan seperti Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, R. Koesoemohadiyani, Adesty Kamelia Usman, hingga Jose Dima Satria, serta pengakuan terdakwa sendiri, pengelolaan keuangan di PT AKAB didapati tidak memiliki Standard Operating Procedure yang jelas.
Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
“Hal ini menyebabkan pencatatan nilai transaksi yang jauh berbeda tersebut terjadi tanpa adanya pengetahuan yang nyata mengenai siapa pihak yang memerintahkannya,” katanya.
"Fakta persidangan juga menemukan ketidaksesuaian ekstrem yang terjadi berulang kali sejak awal investasi masuk. Pada 22 Desember 2017, transaksi sebenarnya bernilai USD 99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun yang dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp17.895.500.000 dengan posisi terdakwa sebagai founder,” tambah Roy.
Kemudian pada 18 Januari 2019, Google kembali menyetor dana riil USD 349.999.459 untuk 72.299 lembar saham, tetapi Akta Nomor 95 hanya mencatat Rp 36.149.500.000 sewaktu terdakwa menjabat Komisaris Utama.
Pola ini berlanjut pada transaksi 12 Maret 2020 dengan dana masuk USD 59.997.267, namun Akta Nomor 75 hanya mencantumkan ekuitas sebesar Rp 5.941.500.000.
Menurut Roy, kejanggalan ini terus terjadi hingga mendekati momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO). “Pada 22 September 2021, dana investasi riil sebesar USD 97.496.190 masuk, tetapi Akta Nomor 8 hanya menuliskan modal sebesar Rp9.655.000.000.
"Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD 69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," kata Roy.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Luka Hati Mas Menteri: Saat Pengabdian Inovator Dibalas Tuntutan 18 Tahun
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya
-
Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
Terungkap! Skandal Pelecehan Seksual di Klub Sepatu Roda Tangsel, Korbannya Anak 16 Tahun