News / Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 | 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
Baca 10 detik
  • BPOM menetapkan wilayah Bogor dan Depok sebagai zona darurat penyalahgunaan obat terlarang jenis Tramadol bagi kalangan pelajar.
  • KPAI menyatakan sindikat kejahatan sistematis menargetkan remaja usia 11 hingga 24 tahun sebagai sasaran utama peredaran narkoba.
  • Pemerintah daerah didorong menyediakan pusat rehabilitasi untuk memulihkan hak kesehatan anak tanpa adanya tindakan kriminalisasi atau stigma negatif.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus alarm keras atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini menyusul ditetapkannya wilayah Bogor dan Depok dalam status darurat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol dan psikotropika sejenis.

Maraknya peredaran zat sediaan farmasi ilegal ini dinilai secara nyata mengancam masa depan anak-anak di wilayah penyangga ibu kota. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa kondisi di dua wilayah tersebut sudah masuk tahap yang sangat mengkhawatirkan.

"Kondisi di Bogor dan Depok yang dinyatakan darurat Tramadol oleh BPOM ini seserius itu efeknya bagi perkembangan syaraf, mental, dan masa depan anak-anak kita. Kelompok pelajar kini dikepung oleh berbagai modus operandi baru. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kejahatan sistematis dari sindikat yang mengeksploitasi kepolosan anak-anak," ujar Jasra di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Jasra memaparkan bahwa fenomena ini melengkapi potret buram ancaman industri candu yang terus bergerilya membidik kelompok usia muda. Data terbaru menunjukkan kerentanan luar biasa pada kelompok usia pelajar, berkisar antara 11 hingga 24 tahun, yang kini menjadi sasaran utama peredaran gelap narkoba.

KPAI mengidentifikasi bahwa faktor risiko utama anak terjerumus ke dalam lingkaran hitam ini adalah tingginya pengaruh teman sebaya (peer pressure), disertai keinginan kuat untuk diakui dan diterima dalam lingkungan pergaulan.

"Sesuai dengan teori pengawasan sosial, jika ikatan emosional anak dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosialnya yang positif terputus, maka ruang kosong itu akan diisi oleh pengaruh menyimpang di jalanan," tambah Jasra.

Merespons situasi darurat ini, KPAI mendorong pendekatan humanis dan meminta para pemangku kebijakan daerah di Bogor dan Depok untuk memperbanyak serta mempermudah akses pusat layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial khusus anak.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan anak-anak yang telanjur menjadi korban mendapatkan pemulihan hak kesehatannya tanpa mengalami kriminalisasi maupun stigma negatif.

Baca Juga: Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Load More