News / Nasional
Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:02 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjabat sejak 23 Mei 2025 dengan beragam tunjangan serta fasilitas negara.
  • Djaka Budi diduga menerima suap Rp2,9 miliar dari kasus impor Blueray Cargo yang tengah disidangkan Pengadilan Tipikor.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot jabatan Djaka Budi jika terbukti bersalah dalam proses hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Bos Blueray Cargo, John Field, bersama sejumlah pihak lainnya kepada pejabat Bea Cukai. Total nilai dugaan suap dan fasilitas mewah dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp61 miliar serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain Djaka, beberapa pejabat lain turut disebut dalam perkara tersebut. Di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Jaksa menyatakan klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses secara terpisah. Hal itu menandakan penyelidikan kasus masih terus berkembang dan belum sepenuhnya selesai.

Djaka Budi Terancam Dicopot

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencopot Djaka Budi Utama apabila terbukti menerima suap dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya nama Djaka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Keuangan juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Djaka Budi bersalah. Status dugaan tersebut masih berada dalam proses persidangan dan pembuktian hukum.

Load More