- DFW Indonesia merilis riset pada 25 Mei 2026 mengenai praktik pengupahan yang merugikan awak kapal perikanan di Indonesia.
- Pemilik kapal membebankan biaya operasional, investasi, serta bunga logistik kepada pekerja hingga menyebabkan ketergantungan utang yang sangat berat.
- Ketimpangan pembagian hasil yang timpang memicu praktik perbudakan utang dan menuntut pemerintah melakukan pembenahan sistemik secara segera.
Temuan berikutnya berkaitan dengan praktik "nyacar" atau utang bawaan (carried-over debt).
Dalam sistem ini, kerugian operasional dari pelayaran sebelumnya tidak ditanggung pemilik kapal sebagai risiko usaha, melainkan dibebankan kepada pekerja. Akibatnya, awak kapal harus memulai perjalanan baru dalam kondisi masih memiliki utang dari pelayaran sebelumnya.
"Temuan ini pada dasarnya bisa menjadi indikator perbudakan utang yang secara hukum batal dan tidak sah," tegas Ayu.
DFW menilai praktik tersebut memiliki kemiripan dengan pola debt bondage atau perbudakan utang yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pemilik Kapal Kantongi Mayoritas Keuntungan
Riset DFW juga menemukan ketimpangan pembagian hasil yang sangat mencolok antara pemilik kapal dan awak kapal.
Saat pelayaran mengalami kerugian, pemilik kapal disebut tetap mengamankan hingga 75 persen pendapatan kotor, sementara pekerja menanggung beban defisit operasional.
Sebaliknya ketika pelayaran menghasilkan keuntungan, pemilik kapal masih memperoleh sekitar 70 persen pendapatan. Kapten mendapatkan sekitar 17 persen, sedangkan posisi lain seperti wakil kapten, juru kapal, dan anak buah kapal (ABK) hanya menerima sekitar 1 hingga 2 persen.
"Pada dasarnya, keuntungan tidak dibagi secara rata," katanya.
Baca Juga: Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
Menanggapi temuan tersebut, DFW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), segera melakukan pembenahan sistemik.
Ada enam rekomendasi utama yang diajukan, yakni melarang pembebanan biaya operasional kapal kepada pekerja, menerapkan sistem upah gabungan berupa gaji minimum tetap dan bonus produktivitas, menghapus praktik utang bawaan serta mark-up logistik laut, menyediakan kebutuhan penunjang stamina sebagai bagian dari standar K3, membuka akses data hasil lelang ikan kepada pekerja, hingga membentuk mekanisme inspeksi gabungan Kemnaker dan KKP.
DFW menilai langkah tersebut mendesak dilakukan agar awak kapal tidak lagi menjadi pihak yang menanggung risiko bisnis pemilik modal, sekaligus memastikan pekerja perikanan memperoleh upah dan perlindungan yang layak.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra