News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Antara)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menilai draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga serta sistem pengawasan terhadap kasus pelanggaran hak asasi.
  • Anis Hidayah menegaskan Komnas HAM tidak pernah dilibatkan oleh Kementerian HAM dalam proses penyusunan draf revisi undang-undang tersebut.
  • Pelemahan fungsi kelembagaan melalui revisi ini dianggap bertentangan dengan standar internasional dan dapat merusak kredibilitas Indonesia di dunia.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai sejumlah ketentuan baru berpotensi menempatkan lembaga tersebut di bawah subordinasi kementerian.

Salah satunya terkait kewajiban melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian saat menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan atau amicus curiae.

Komnas HAM menilai kondisi tersebut dapat mengganggu independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” pungkas Anis.

Load More