News / Metropolitan
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
PT Jarasta Pasti Pesta menjadi korban penipuan Rp 2 miliar. Berawal dari Sewa Gedung di Gunawarman.
Baca 10 detik
  • Kepolisian menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka penipuan sewa gedung di kawasan Gunawarman senilai Rp2 miliar pada Mei 2026.
  • Tersangka menyewakan gedung yang bukan haknya lagi kepada PT Jarasta Pasti Pesta selama periode Maret 2025 lalu.
  • Tindakan penipuan tersebut mengakibatkan kerugian finansial besar dan menghambat rencana operasional bisnis milik PT Jarasta Pasti Pesta.

Suara.com - Kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena pembukaan restoran baru atau gaya hidup glamornya, melainkan karena kasus hukum yang melibatkan properti di wilayah bergengsi tersebut.

Kepolisian resmi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2 miliar.

Perkara ini bermula ketika PT Jarasta Pasti Pesta berencana mengembangkan sayap bisnis mereka, dengan menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16.

Kawasan ini memang dikenal sebagai magnet bagi pelaku usaha karena letaknya yang strategis dan bergengsi bagi kalangan urban Jakarta.

Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Jarasta pada Senin (20/4/2026), perusahaan tersebut mengklaim telah menjalankan transaksi dengan iktikad baik sejak Maret 2025.

Namun, harapan untuk segera beroperasi di lokasi impian tersebut pupus karena rencana penggunaan gedung gagal terealisasi sepenuhnya.

Kronologi Transaksi Hingga Kerugian Miliaran Rupiah

Kejadian ini berawal pada 6 Maret 2025, saat perwakilan Jarasta mendatangi lokasi untuk mencari pemilik gedung yang sah.

Sehari setelahnya, mereka bertemu dengan Michael Rusli. Dalam pertemuan tersebut, Michael memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik gedung dan mulai menegosiasikan nilai sewa tahunan hingga tercapai kesepakatan awal.

Baca Juga: IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun

Langkah Jarasta untuk mengamankan lokasi tersebut dilakukan dengan sangat cepat.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, diawali dengan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta pada 7 Maret 2025.

Kurang dari seminggu kemudian, dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025, total dana yang diserahkan mencapai Rp2 miliar melalui kombinasi tunai dan transfer.

Namun, kejutan pahit menanti pihak Jarasta. Setelah dana miliaran rupiah berpindah tangan, mereka menemukan fakta mengejutkan bahwa gedung tersebut ternyata telah disewakan kepada pihak lain.

Michael Rusli diduga tidak lagi memiliki hak atas properti tersebut saat transaksi berlangsung.

Selidik punya selidik, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa dari pemilik asli bangunan, Insan Budi Maulana.

Load More