News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI membantah isu bahwa revisi UU Polri dilakukan demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit.
  • Revisi UU Polri diusulkan untuk menyesuaikan usia pensiun anggota polisi agar setara dengan institusi TNI serta Kejaksaan.
  • Komisi III DPR RI membahas draf RUU Polri yang mencakup delapan poin perubahan guna memperkuat profesionalitas institusi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi kepolisian.

"Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa draf RUU Polri ini mencakup delapan poin perubahan yang tertuang dalam 11 pasal.
Ia merinci poin-poin pokok pengaturan dalam RUU tersebut, dimulai dari aspek transparansi pelayanan publik hingga penguatan pengawasan.

Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain:

Pertama, terkait arah transformasi institusi. Habiburokhman menyebutkan poin pertama adalah "penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik."

Kedua, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan. "penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," jelasnya.

Ketiga, mengenai pembinaan karier. Ia menekankan perlunya "jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri."

Keempat, terkait penugasan personel di luar struktur Polri. Ia menjelaskan poin ini mengatur tentang "pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri."

Kelima, revisi ini juga menyentuh aspek masa jabatan. Menurutnya, terdapat "pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur."

Baca Juga: Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Keenam, aspek pendidikan personel. Habiburokhman menekankan pada "penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin... sebagai negara demokrasi modern."

Ketujuh, penguatan lembaga pengawas eksternal. Poin terakhir yang dipaparkan adalah "penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas."

Load More