News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB
Masyarakat Adat Nasawat Tolak Skema Hutan Desa di Papua Barat Daya. (Dok. AMAN)
Baca 10 detik
  • Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berunjuk rasa di kantor Bappeda Sorong Selatan pada 22 Mei 2026.
  • Masyarakat adat menolak skema Perhutanan Sosial karena pemerintah memasukkan wilayah leluhur tanpa persetujuan hak ulayat.
  • Pemerintah daerah mengakui kelemahan sosialisasi regulasi Perhutanan Sosial yang dianggap merampas hak masyarakat adat di Papua.

“Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak Masyarakat Adat diinjak-injak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui masih terdapat persoalan dalam proses sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan pemerintah provinsi belum maksimal menjelaskan regulasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat adat.

“Kami mengakui ada kelemahan Pemerintah Provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujar Sarteis di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” katanya.

Load More