- Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berunjuk rasa di kantor Bappeda Sorong Selatan pada 22 Mei 2026.
- Masyarakat adat menolak skema Perhutanan Sosial karena pemerintah memasukkan wilayah leluhur tanpa persetujuan hak ulayat.
- Pemerintah daerah mengakui kelemahan sosialisasi regulasi Perhutanan Sosial yang dianggap merampas hak masyarakat adat di Papua.
Suara.com - Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali muncul di Tanah Papua. Kali ini, penolakan datang dari Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, puluhan warga adat bersama pemuda adat dan organisasi mahasiswa mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan.
Dikutip dari situs Aliasni Masyarakat Adat Nusantara, mereka memprotes keputusan pemerintah yang dinilai memasukkan wilayah adat ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.
Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas setelah massa menilai pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial meski belum ada persetujuan dari masyarakat adat.
Bagi pemerintah, Perhutanan Sosial selama ini dipromosikan sebagai program untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Namun, bagi sebagian Masyarakat Adat Papua, skema tersebut justru dipandang berbeda.
Masyarakat Adat Nasawat menilai hutan adat mereka bukan kawasan yang perlu “diberikan akses” oleh negara, melainkan wilayah yang sejak awal telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.
Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak skema hutan desa dan hanya menginginkan pengakuan penuh terhadap status hutan adat.
“Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Marten dalam aksi tersebut.
Menurut Marten, terdapat sejumlah wilayah adat yang dimasukkan ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah bersama masyarakat adat, di antaranya Kampung Wehali seluas 4.989 hektar, Magis 1.692 hektar, Sfakyo 5.000 hektar, dan Ween 2.537 hektar.
Baca Juga: Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
“Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” katanya.
Penolakan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum. Masyarakat adat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Putusan itu selama ini menjadi pijakan penting bagi banyak komunitas adat di Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Karena itu, bagi masyarakat adat di Papua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan relasi mereka dengan tanah leluhur.
Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi tersebut, mengatakan hutan bagi masyarakat adat Papua memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar sumber ekonomi.
“Hutan bagi Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan,” ujarnya.
Menurut Gofon, negara tidak bisa berbicara soal pembangunan apabila masyarakat adat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah mereka sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet