News / Nasional
Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB
Bantuan sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat Kota Makassar resmi disembelih di Masjid At-Taqwa, Kecamatan Wajo, Rabu (27/5/2026) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi menegaskan kurban menggunakan dana APBN/APBD adalah program bantuan sosial pemerintah.
  • Pejabat dilarang mengklaim kurban dari anggaran negara sebagai ibadah pribadi karena kewajiban kurban harus dibiayai harta pribadi.
  • Masyarakat diperbolehkan menerima daging kurban dari pemerintah karena statusnya sama dengan program bantuan sosial lainnya yang transparan.

Suara.com - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, memberikan catatan kritis sekaligus edukasi terkait fenomena pejabat publik yang berkurban menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @tuangurubajang, pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang ini menegaskan bahwa secara syariat, kurban yang sah sebagai ibadah personal harus bersumber dari harta pribadi, bukan anggaran negara.

"Secara syar'i, kurban harus dari harta pribadi. Kalau dari anggaran negara, itu adalah program bantuan sosial keagamaan," tulis TGB dalam takarir (caption) unggahannya, dikutip Jumat (29/5/2026l).

Dalam video penjelasannya, TGB mengakui adanya tradisi lama di mana pemerintah, mulai dari tingkat Presiden hingga Kepala Daerah, mengalokasikan anggaran untuk hewan kurban.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kurban tersebut melekat pada jabatan, bukan individu.

"Dulu pada waktu saya berkhidmat sebagai Gubernur, itu juga ada dalam tanda kutip ‘kurban Gubernur’. Jadi ditulisnya di sapi itu ‘kurban Gubernur’, ya bukan kurban Zainul Majdi atau TGB gitu, bukan," kata dia.

"Kenapa? Karena memang ini melekat dengan jabatan. Ini pakai uang negara bukan uang pribadi," TGB menambahkan dalam video yang diunggah di instagram miliknya.

Menurut TGB, secara fiqih status kurban yang menggunakan APBN/APBD memang bisa dipertanyakan.

Namun secara substansi, hal tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat selama prosesnya transparan.

Baca Juga: Singgung Hadiri Bastille Day, Prabowo: Indonesia Mungkin Negara Asia Pertama yang Parade di Eropa

"Dengan syarat tentu prosesnya harus transparan, dagingnya untuk fakir miskin, dan dijelaskan bahwa ini bukan kurban pribadi, namun kontribusi pemerintah untuk mensyiarkan semangat berkurban dan berbagi kebaikan pada hari raya," kata dia.

Pejabat Dilarang "Numpang" Nama

Poin utama yang ditekankan TGB adalah peringatan bagi para pejabat agar tidak menganggap kurban dari uang rakyat tersebut sebagai pengganti kewajiban kurban pribadi mereka.

Ia mengingatkan dengan tegas agar para pejabat yang ingin berkurban atas nama diri sendiri atau keluarga tetap harus merogoh kocek pribadi.

"Karena itu perlu diingat ya untuk para pejabat yang berkurban atas nama jabatan, ini tidak bisa mengganti kurban pribadi Anda. Karena itu kalau Anda memang mau berkurban ya maka khusus untuk diri Anda itu gunakan dana pribadi dan diproses sendiri di luar program kurban pemerintah ini," tegas TGB.

Masyarakat Boleh Menerima

Load More