News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona. (Dok. Ist)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum menyoroti wacana revisi RUU Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota di Jakarta pada Juni 2026.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi karier personel muda di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pakar menyarankan perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian khusus melalui sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat.

Suara.com - Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.

Kebijakan tersebut diingatkan dapat memicu kemacetan jenjang karier atau bottleneck serta menghambat regenerasi organisasi jika tidak dibarengi dengan desain kelembagaan yang matang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghambat pembaruan institusi.

Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). {Dok.ist}

"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Maradona menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perkembangan generasi dalam tubuh Polri.

"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelasnya.

Kendati demikian, Maradona mengakui adanya potensi kerugian jika Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.

"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.

Baca Juga: Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Oleh karena itu, ia menyarankan agar perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.

"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.

"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," sambungnya.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan dampak kualitatif dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola sumber daya manusia Polri.

Ia mengkhawatirkan terjadinya penumpukan jabatan jika skema promosi tidak berjalan secara berkesinambungan.

"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ujar Tedi dalam rapat yang sama.

Load More