- Pakar hukum menyoroti wacana revisi RUU Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota di Jakarta pada Juni 2026.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi karier personel muda di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pakar menyarankan perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian khusus melalui sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat.
Suara.com - Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.
Kebijakan tersebut diingatkan dapat memicu kemacetan jenjang karier atau bottleneck serta menghambat regenerasi organisasi jika tidak dibarengi dengan desain kelembagaan yang matang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghambat pembaruan institusi.
Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.
"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Maradona menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perkembangan generasi dalam tubuh Polri.
"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelasnya.
Kendati demikian, Maradona mengakui adanya potensi kerugian jika Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.
"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.
Baca Juga: Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Oleh karena itu, ia menyarankan agar perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.
"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.
"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan dampak kualitatif dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola sumber daya manusia Polri.
Ia mengkhawatirkan terjadinya penumpukan jabatan jika skema promosi tidak berjalan secara berkesinambungan.
"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ujar Tedi dalam rapat yang sama.
Berita Terkait
-
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri