- KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022-2026 pada 4 Juni 2026.
- Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap Jumat dari hasil pemerasan.
- Total kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar yang dikumpulkan melalui perantara dan disamarkan menggunakan kode operasional konser musik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, diduga menerima uang secara rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang dibagikan pada hari Jumat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik "biaya ekstra" dari para WNA.
Dalam setiap pengurusan dokumen permohonan izin tinggal, Setyo menyebut terdapat istilah "setiap klik ada harganya". Untuk menjalankan skema tersebut, keduanya memberikan akses kepada Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST) dan Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Pramudi (JSP).
Setyo mengatakan Gusti diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai "rekening pengepul" untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tambahnya.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak disebut menggunakan kode distribusi khusus. Salah satunya adalah istilah "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi/Kementerian Imipas.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ungkap Setyo.
Baca Juga: Penyerahan Diri Wamen Imipas Silmy Karim ke KPK Diwarnai Kericuhan
Menurut KPK, uang tersebut digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya adalah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Junaidi Sri Pramudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Penetapan para tersangka tersebut, menurut KPK, telah didukung kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebut KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget