News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:13 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Juni 2026.
  • Pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku ditekan pihak lain dan ingin mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh besar lainnya.
  • Sony bersama dua pejabat Badan Gizi Nasional diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penyelewengan insentif.

Ketiganya diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Penyidik menduga, ketiga tersangka menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG. Bahwa BGN memberikan insentif kepada SPPG sebesar Rp6 juta per hari.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/6), ketiganya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Load More