- Mama Sinta dari Merauke mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan hukum terkait laporan film dokumenter Pesta Babi.
- Pihak LPSK sedang melakukan asesmen objektif untuk menentukan bentuk layanan perlindungan fisik maupun psikologis bagi Mama Sinta.
- Mama Sinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan akibat penggunaan wajah tanpa izin.
Suara.com - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Mowend alias Mama Sinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangannya untuk meminta perlindungan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta bakal ditelaah secara menyeluruh.
Baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” imbuhnya.
Sri mengatakan, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Baca Juga: Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
Sri juga menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas pentingnya keterangan yang diberikan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Mama Sinta dikenal sebagai tokoh adat perempuan Suku Marind-Anim Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Namanya semakin dikenal publik setelah terlibat dalam proyek film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat isu keterancaman masyarakat Papua atas tanah adat mereka akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam film tersebut, wajah Mama Sinta juga terpampang pada poster film. Atas hal itu, Mama Sinta mengaku sakit hati hingga berujung melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat