- Siswa disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang diduga mengalami diskriminasi dan hambatan akses pendidikan sejak Juni 2024.
- Pihak sekolah menjatuhkan nilai nol dalam ujian dan menahan rapor siswa setelah tuduhan pelanggaran tata tertib selama ujian.
- KPAI menegaskan sekolah wajib menyediakan pendidikan inklusif serta SDM yang memahami kebutuhan siswa disabilitas sesuai undang-undang perlindungan anak.
Suara.com - Kasus yang dialami GMS, peserta didik dengan kondisi disabilitas psikososial di SMA Strada Thomas Aquino, Tangerang, kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penerapan pendidikan inklusif di sekolah.
Keluarga GMS menilai putranya mengalami diskriminasi hingga hak pendidikannya terhambat, sementara kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sekolah memahami kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas psikososial.
Menurut ibu GMS, Vivienne Wahab, persoalan bermula pada Februari 2024 saat putranya dituduh tidak mengerjakan tugas. Konflik memuncak ketika ujian akhir sekolah pada Juni 2024. GMS dijatuhi nilai nol pada dua mata pelajaran karena dianggap membuka aplikasi lain saat ujian berbasis aplikasi Sokrates.
"Diberi nilai 0 (nol) di dua mapel hari pertama (ujian), termasuk nilai esainya yang tidak menggunakan HP," kata Vivienne, Rabu (1/7/2026).
Vivienne membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, putranya hanya mengambil tangkapan layar jawaban, tindakan yang sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan dan tidak diatur sebagai pelanggaran dalam tata tertib ujian.
Ia juga mengaku pihak sekolah meminta GMS mencari sekolah lain serta menahan rapor dan status Dapodik sehingga hak pendidikan putranya terhambat. Keluarga turut mempersoalkan penanganan perkara oleh sejumlah lembaga karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang semestinya.
Disabilitas Psikososial Bukan Sekadar Gangguan Mental
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas psikososial merupakan bagian dari disabilitas mental, yakni gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, maupun gangguan kepribadian.
Namun, tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental otomatis menjadi penyandang disabilitas psikososial. Status tersebut muncul ketika kondisi yang berlangsung lama, ditambah hambatan dari lingkungan, membuat seseorang kesulitan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan, termasuk di sekolah.
Baca Juga: Handy Wihartady Ditunjuk jadi Direktur Utama PLN Enjiniring, Siapa Dia?
Karena itu, penyandang disabilitas psikososial berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlakuan yang bebas dari stigma maupun diskriminasi.
ODDP dan ODGJ Tidak Sama
Istilah Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) berbeda dengan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dikutip dari situs Pisat Rehabilitasi YAKKUM, ODDP merujuk pada pendekatan berbasis hak penyandang disabilitas yang tidak hanya melihat diagnosis medis, tetapi juga hambatan sosial yang dialami seseorang.
Karena itu, penanganannya tidak cukup melalui layanan kesehatan, melainkan juga dukungan keluarga, sekolah, dan lingkungan agar penyandang dapat berpartisipasi secara setara. Pendekatan ini juga sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (UNCRPD).
Sementara itu, ODGJ merupakan istilah dalam layanan kesehatan yang merujuk pada seseorang dengan gangguan pikiran, perilaku, dan perasaan yang memerlukan penanganan medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memahami perbedaan keduanya penting agar penyandang disabilitas psikososial tidak terus dilekatkan dengan stigma, melainkan dipandang sebagai individu yang memiliki hak yang sama untuk belajar, bekerja, dan berpartisipasi di masyarakat.
Sekolah Harus Siap Sejak Awal
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menegaskan sekolah umum memiliki kewajiban memenuhi hak anak penyandang disabilitas. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong pengarusutamaan pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri, swasta, maupun sekolah berbasis keagamaan.
Menurut Jasra, tantangan terbesar bukan terletak pada regulasi, melainkan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Banyak sekolah masih kekurangan guru maupun tenaga pendidik yang memahami kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, termasuk guru pendamping yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan inklusif.
"Anak-anak dengan disabilitas butuh SDM yang memahami, menghormati, dan menghargai mereka. Guru dan tenaga pendidik harus dilatih, termasuk sosialisasi kepada orang tua dan peserta didik agar tidak terjadi diskriminasi."
Ia menambahkan, sekolah tetap dapat menegakkan tata tertib kepada seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas. Namun, penerapan aturan harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan anak serta mengedepankan upaya deteksi dini.
"Kalau sejak awal sekolah mengetahui ada anak penyandang disabilitas, seharusnya sekolah sudah siap sejak awal," katanya.
Karena itu, menurut Jasra, pendidikan inklusif tidak cukup hanya membuka akses bagi anak penyandang disabilitas untuk bersekolah di sekolah umum. Yang lebih penting adalah memastikan sekolah memiliki SDM, sistem pendampingan, dan lingkungan yang mampu memenuhi hak mereka tanpa diskriminasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif