- Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan kenaikan hak keuangan kepala daerah guna menekan angka praktik korupsi di Indonesia.
- Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai usulan tersebut belum mendesak dan memprioritaskan stabilitas fiskal negara saat ini.
- Rifqi menyarankan pemberian insentif dari pendapatan asli daerah agar penghasilan kepala daerah menjadi lebih proporsional serta rasional.
Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespons usulan ihwal hak keuangan kepala daerah ditingkatkan dalam rangka mencegah praktik korupsi.
Ia menilai usulan tersebut tidak bersifat mendesak. Menurut dia, menjaga keberlangsungan fiskal agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan lebih perlu dikedepankan dibanding meningkatkan hak keuangan kepala daerah.
“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Usulan meningkatkan hak keuangan kepala daerah untuk mencegah rasuah muncul dari Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Legislator urusan pemerintahan dalam negeri itu menilai, hak keuangan kepala daerah saat ini masih terbatas.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ucap Rifqi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/7).
Peningkatan hak keuangan kepala daerah itu, dia menjelaskan, bisa dilakukan dengan memberikan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD).
Kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang didapat.
Menurut dia, apabila skema itu diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
Baca Juga: Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
Sikapi Demo Mahasiswa, Said PDIP Minta Pemerintah Jadi Pendengar yang Baik
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen