- Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi UU KSDAE ke Mahkamah Konstitusi.
- Koalisi menilai pasal-pasal dalam UU tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat dan mencabut hak atas tanah mereka.
- Pihak pemohon meminta pembatalan pasal krusial serta penafsiran ulang konstitusional untuk melindungi hak kedaulatan masyarakat adat.
Ia juga mengutip laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang menyebut masyarakat adat mengelola sekitar 25 persen wilayah bumi yang menyimpan 80 persen keanekaragaman hayati yang tersisa.
Laporan tersebut menunjukkan laju penurunan keanekaragaman hayati cenderung lebih rendah di wilayah yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat Tamblingan, Bali, I Putu Ardana. Menurutnya, paradigma konservasi yang diterapkan pemerintah masih bercorak kolonial karena memisahkan kawasan hutan dari masyarakat yang selama ini menjaganya.
"Diberi benteng. Tidak boleh ada interaksi dengan komunitas sekitar. Masyarakat adat lebih kompatibel dan komprehensif (dalam menjaga alam sekitar)," ujarnya.
Putu menjelaskan masyarakat adat Bali mengenal filosofi Nyegara Gunung, yang memandang bentang alam dari gunung hingga laut sebagai satu kesatuan dengan manusia di dalamnya.
Filosofi tersebut diwujudkan melalui sistem yang ia sebut sebagai ecosocius spiritual system, di mana alam, kehidupan sosial, dan nilai spiritual berjalan berdampingan.
"Dengan UU Konservasi ini, negara justru merusak. Jadi dalih untuk melakukan kegiatan ekstraktif," pungkasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Baca Juga: Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK