- Ray Rangkuti menyatakan Indonesia sulit mengalami kudeta militer klasik namun terancam oleh fenomena kudeta merambat melalui penguasaan instrumen negara.
- Indonesia kini dinilai berada dalam fase militerisme di mana seluruh standar disiplin dan karakter masyarakat diukur menggunakan nilai-nilai militer.
- Ibnu Sina Chandranegara menyoroti celah struktural seperti bisnis TNI yang belum dialihkan dan lemahnya pengawasan parlemen terhadap anggaran serta doktrin pertahanan.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan membaca trend dan data yang berkembang terakhir, Indonesia sangat sulit dilakukan ”kudeta militer” yang gaya klasik seperti yang terjadi dibeberapa negara lainnya seperti Myanmar, Niger, Gabon, Turki, dan sejumlah negara lainnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan akan bahaya ”kudeta merambat” yang terindikasi sedang berlangsung di Indonesia.
”Kudeta dalam era modern disebut kudeta merambat. Ia berbeda dengan pengertian kudeta yang selama ini kita kenal. Maksud dari kudeta model ini yakni memasuki instrumen-instrumen negara lalu mengusainya, tanpa sama sekali menggunakan senjata. Mereka seharusnya tidak berada di sana”, jelas Ray Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia, dalam diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kondisi kita pada hari ini bukan lagi militerisasi, melainkan militerisme. Sebuah gejala yang semakin naik. Gejalanya, kata dia, ditandai melalui beberapa hal.
”Militerisasi itu sebatas penempatan militer di ruang sipil yang tidak punya landasan hukum atau kebijakan. Sedangkan militerisme adalah sebuah paham yang menganggap militer yang paling hebat. Indonesia sudah masuk pada fase militerisme” jelas Ray.
Bahkan, kata Ray, karena adanya cara pandang militer yang paling hebat, maka militer yang paling unggul. Karena cara pandang militer yang paling unggul maka seluruh hal diukur dengan cara pandang militer itu sendiri.
Ia mencontohkan, kalau mau disiplin harus disiplin ala militer, kalau mau punya karakter harus karakter ala militer, kalau mau beretika harus beretika ala militer, kalau mau disebut bela negara bela negaranya ala militer. ”Kondisi kita sekarang, semua standarnya standar militer”.
”Kalau semua hal harus diukur dengan cara pandang dan standar militer itulah ”isme” atau paham” kata dia.
Sebagai contoh, lanjut Ray, mengapa Manajer Kopdes Merah Putih harus ikut pelatihan militer? Kalau Mereka ikut latihan militer saja tanpa alasan-alasan yang disebut tadi itu namannya militerisasi.
Baca Juga: Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
Tapi sekarang, argumen mereka itu sudah lebih dari militerisasi itu, apa itu; supaya nanti manajer itu punya disiplin. Jadi, orang itu bisa berdisiplin kalau ada latihan militer.
"Itulah cara pandang. Kemudian, kalau mereka latihan militer (manajer kopdes) supaya punya karakter, kalau nanti supaya mereka kuat menghadapi berbagai ancaman itu lah indikator-indikator isme dalam menjalankan roda pemerintahan," jelasnya.
”Bahwa seolah-olah soal disiplin, karakter, bela negara, kemampuan kita menghadapi persoalan, dan sedetail itu ilmunya itu ilmu militer, itulah yang kita sebut sebagai militerism bukan sebata militerisasi. Artinya, segala sesuatunya itu diukur dengan nilai militer,” tambah dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menyoroti adanya celah struktural yang dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.
Ia mencatat tiga residu utama pasca-reformasi yang masih menyimpan ketegangan.
Ia mengatakan, bisnis TNI yang belum tuntas dialihkan. Amanat Pasal 76 UU TNI tahun 2004 untuk mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam 5 tahun hingga kini belum sepenuhnya diaudit dan dialihkan secara transparan.
Kemudian, perluasan jabatan sipil. Trend penempatan personel aktif menimbulkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi sipil.
Berita Terkait
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
-
Cha Eun Woo Jadi Katolik saat Wamil, Pilih Nama Baptis John the Apostle
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Taruna Akmil Latih Sekolah Rakyat: Haruskah Militer Masuk Ranah Pendidikan?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang