- Tim gabungan Polri menggeledah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026.
- Penyidik menyita uang tunai senilai total Rp67 miliar serta dokumen penting terkait kasus korupsi dan TPPU.
- Penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri periode 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Suara.com - Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan.
Setelah sempat menjadi lokasi penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada 19 Mei 2024, kafe tersebut kini digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari Cafe de'CLAN Signature penyidik menyita uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
"Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Tak hanya itu, dari lokasi Koin Money Changer penyidik juga menyita 16 pak berisi mata uang asing yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," ungkap Totok.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian.
Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul pula dugaan bahwa Cafe de'CLAN Signature berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Febrie.
Suara.com telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Selain menggeledah kafe, tim gabungan juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Patut diduga, dugaan itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?