- KPK memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada 9 Juli 2026 sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang jasa.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.
- KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Budi menyampaikan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami terhadap mantan pejabat tersebut.
Sebelumnya, Ma'ruf juga telah diperiksa pada 25 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sumber penghasilan resmi maupun penerimaan lainnya yang dimiliki Ma'ruf. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan
KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saat menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf bekerja pada periode kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan gratifikasi yang sedang disidik.
Baca Juga: Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
Nilai Dugaan Gratifikasi Capai Rp17 Miliar
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK mengungkap nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai sekitar Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik masih terus menghitung total dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mendalami proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK belum mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Serok Saham Ini
-
Cara Membersihkan Kerak Gosong di Bagian Bawah Rice Cooker, Efektif Tanpa Merusak Pelat Pemanas
-
IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini
-
Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN
-
Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari
-
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi
-
Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!
-
9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar
-
3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api