- KPK memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada 9 Juli 2026 sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang jasa.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.
- KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.
Budi menyampaikan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami terhadap mantan pejabat tersebut.
Sebelumnya, Ma'ruf juga telah diperiksa pada 25 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sumber penghasilan resmi maupun penerimaan lainnya yang dimiliki Ma'ruf. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan
KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saat menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf bekerja pada periode kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan gratifikasi yang sedang disidik.
Baca Juga: Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
Nilai Dugaan Gratifikasi Capai Rp17 Miliar
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK mengungkap nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai sekitar Rp17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik masih terus menghitung total dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mendalami proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK belum mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi
-
Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City