News / Metropolitan
Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:15 WIB
Perdagangan Karbon atau Hutan. (Dok. Trend Asia/Melvinas Priananda)
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan bersama jajaran terkait menerbitkan regulasi baru pada Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.
  • Revisi Perpres dan aturan teknis lainnya berhasil memulihkan kepercayaan investor serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang proyek karbon.
  • Pemerintah meluncurkan perdagangan karbon kehutanan dan sistem registrasi unit karbon sebagai langkah strategis mengaktifkan kembali pasar global Indonesia.

Suara.com - The Reform Initiatives (TRI) menyoroti peran strategis Menteri Kehutanan dalam membangkitkan kembali perdagangan karbon di Indonesia.

Sejumlah kebijakan terbaru dinilai berhasil memperkuat kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan investor di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif TRI, Hadi Prayitno, mengatakan langkah pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu terobosan penting.

Regulasi baru itu membuka peluang lebih luas bagi pengembang proyek karbon untuk mendaftarkan proyeknya, baik melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,” ujar Hadi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek, serta calon pembeli kredit karbon di pasar global. Kepastian aturan yang lebih jelas dinilai mampu menghilangkan keraguan yang selama ini menghambat perkembangan sektor karbon nasional.

Selain revisi Perpres, Hadi juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memberikan kepastian tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Ia turut menyoroti keputusan pemerintah yang kembali mengakui unit kredit karbon dari sejumlah proyek kehutanan. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pelaku usaha yang sempat terdampak penghentian sebelumnya.

“Pengakuan kembali unit kredit karbon proyek-proyek di sektor kehutanan menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor,” katanya.

Baca Juga: Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?

Hadi menilai rangkaian kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam pengembangan perdagangan karbon nasional.

Terlebih, pemerintah telah meluncurkan perdagangan karbon sektor kehutanan pada 6 Juli 2026, disusul peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

Menurutnya, dua momentum tersebut menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon Indonesia dengan kerangka regulasi yang lebih kuat dan transparan.

“Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu,” pungkas Hadi.

Load More